Monday, August 4, 2025
Google search engine
Homeberita10 Hari Blokade Smelter, Buruh Huadi Nickel Minta Jelasan Nasib dan Upah

10 Hari Blokade Smelter, Buruh Huadi Nickel Minta Jelasan Nasib dan Upah

Aksi Buruh di Pabrik Nikel PT Huadi Berlangsung Selama 10 Hari

Para buruh dari PT Huadi Nickel Alloy Indonesia yang berada di Kawasan Industri Bantaeng (KIBA), Sulawesi Selatan, melakukan aksi unjuk rasa dan blokade selama 10 hari di depan pabrik. Demo ini dilakukan sebagai bentuk protes terhadap kebijakan perusahaan yang dinilai melanggar hak-hak tenaga kerja.

Aksi tersebut dipicu oleh isu penghapusan 1.900 karyawan serta dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang dilakukan perusahaan. Para buruh mengklaim bahwa hingga saat ini, perusahaan belum menunjukkan niat baik untuk membuka dialog dan menyelesaikan masalah yang muncul.

Ketua Serikat Buruh Industri dan Pengolahan Energi (SBIPE) Bantaeng, Junaid Judda, menyatakan bahwa aksi yang dilakukan akan terus diperpanjang. Bahkan, mereka berencana mencari dukungan hingga tingkat nasional.

“Perusahaan ingin kami menghentikan aksi, tapi kami akan tetap berada di sini selama hak kami belum dikembalikan dan keadilan belum ditegakkan,” ujar Junaid melalui pernyataannya.

Tuntutan Buruh yang Dihajukan

Beberapa tuntutan yang disampaikan oleh para buruh antara lain:

  • Meminta kepastian tentang masa dirumahkan para karyawan.
  • Membayar upah selama masa dirumahkan sesuai UMP 2025.
  • Membayar upah pokok sesuai UMP 2025.
  • Membayar seluruh kekurangan upah lembur para pekerja.

Menurut SBIPE, buruh yang dirumahkan tetap berhak atas pembayaran upah sesuai ketentuan Pasal 155A UU Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu.

Selain itu, para buruh juga menuntut perusahaan untuk memperbaiki kondisi kerja. Sejak Januari hingga Juni 2025, PT Huadi membayar upah buruh di bawah UMP Sulsel. Selain itu, buruh bekerja hingga 12 jam sehari, melebihi batas waktu kerja reguler.

“Pemotongan dan penghitungan upah sepihak oleh manajemen menjadi bentuk pencurian terhadap tenaga dan waktu buruh. SBIPE menuntut audit dan pembayaran penuh atas seluruh kekurangan upah lembur sejak perusahaan beroperasi,” tutur Junaid.

Desakan kepada Pemerintah

Selain menuntut perusahaan, para buruh juga meminta pemerintah daerah dan pusat memberi sanksi terhadap PT Huadi. Mereka juga mendesak pemerintah membentuk tim pemantauan aset PT Huadi.

SBIPE meminta Pemerintah Kabupaten Bantaeng, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, dan Kementerian Ketenagakerjaan untuk segera memberikan sanksi administratif terhadap seluruh bentuk pelanggaran ketenagakerjaan yang telah terbukti dilakukan oleh perusahaan.

Langkah ini diperlukan untuk mencegah potensi perusahaan melarikan aset dan meninggalkan tanggung jawab terhadap buruh dan masyarakat Bantaeng.

Penyangkalan dari Manajemen PT Huadi

Sebelumnya, dikabarkan bahwa PT Huadi Nickel Alloy Indonesia telah merumahkan 1.900 karyawannya akibat perusahaan menghentikan operasional tanpa batas waktu dengan alasan gangguan aktivitas produksi.

Namun, manajemen PT Huadi Nickel Alloy Indonesia membantah adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap ribuan karyawan. Direktur Utama PT Huadi Nickel Alloy Indonesia, Jos Stefan Hideky, menegaskan bahwa kabar PHK yang disebar oleh SBIPE adalah hoaks dan tidak benar.

Justru SBIPE yang mengajak para pekerja untuk menutup akses perusahaan sehingga perusahaan tidak dapat melaksanakan kegiatannya.

“Perusahaan tidak pernah melakukan PHK massal karyawan sebagaimana yang diberitakan atau disebarluaskan oleh Serikat Buruh Industri Pertambangan dan Energi. Kenyataannya, mereka mengajak para pekerja menutup akses,” tegas Jos Stefan Hideky.

Ia menjelaskan bahwa ada perselisihan antara perusahaan dengan SBIPE yang saat ini sedang dalam proses mediasi tripartit. Namun, pihak perusahaan menyayangkan karena SBIPE justru mengajak karyawan untuk menutup akses perusahaan.

“Mereka memblokir jetty dan akses pabrik perusahaan di Kawasan Industri Bantaeng yang masih merupakan proyek strategis nasional. Ekspor kami gagal,” ujarnya.

Sehubungan dengan tersebarnya kabar PHK tersebut, perusahaan akan mengambil langkah somasi kepada pihak yang menyampaikan informasi ini. Jika nantinya tidak ditanggapi dengan baik, maka pihaknya akan melakukan langkah hukum.

“Negara memiliki mekanisme, harusnya sebagai warga negara kita harus taat dan patuh pada aturan dan perundangan yang berlaku. Kami pun sangat dirugikan, ini bisa membuat kami kehilangan kepercayaan dari mitra-mitra,” terangnya.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments