Penjelasan Juru Bicara Kemenko Perekonomian Mengenai Transfer Data
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, memberikan penjelasan terkait isu yang beredar mengenai pengelolaan data pribadi masyarakat Indonesia oleh perusahaan asal Amerika Serikat (AS) dalam kerangka kesepakatan tarif dagang. Ia menegaskan bahwa data yang akan dikelola oleh perusahaan AS hanya bersifat komersial, bukan data pribadi atau data strategis.
Pernyataan ini disampaikan sebagai respons terhadap informasi yang muncul dari pernyataan bersama antara AS dan Indonesia terkait tarif resiprokal. Dalam hal ini, Haryo menjelaskan bahwa data yang akan dipindahkan tidak mencakup informasi sensitif seperti identitas individu, usia, atau detail pribadi lainnya. Sebaliknya, data yang akan dikelola adalah data yang bersifat komersial, misalnya data transaksi atau riset pasar yang telah diolah oleh institusi seperti bank.
“Data pribadi itu seperti nama, usia, atau alamat. Sementara data komersial adalah data yang telah diolah untuk keperluan bisnis, seperti riset penjualan produk,” jelas Haryo kepada wartawan.
Regulasi Teknis Diatur Oleh Kementerian Komunikasi dan Digital
Haryo juga memastikan bahwa proses transfer data tersebut akan diatur secara teknis oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Meskipun begitu, ia menjelaskan bahwa prinsip utamanya adalah data pribadi dan data strategis yang berkaitan dengan rahasia negara tidak akan dikelola oleh pihak asing.
Dalam kesepakatan ini, Haryo menekankan bahwa AS tidak akan bebas mengambil data tanpa batasan. Indonesia memiliki payung hukum yang jelas, termasuk undang-undang yang melindungi data pribadi dan data sensitif. Selain itu, regulasi lebih lanjut akan ditentukan oleh Komdigi.
Fakta Terkait Kesepakatan Tarif Dagang
Sebelumnya, Pemerintah AS menyebutkan bahwa perlindungan data pribadi warga Indonesia akan dikelola oleh perusahaan-perusahaan asal Negeri Paman Sam. Hal ini tertuang dalam lembar fakta atau fact sheet yang dirilis oleh Gedung Putih. Dalam dokumen tersebut, disebutkan bahwa kesepakatan ini merupakan bagian dari upaya menghapus hambatan perdagangan digital antara kedua negara.
Menurut fact sheet, Indonesia akan memberikan kepastian bagi perusahaan asing untuk memindahkan data pribadi dari wilayahnya ke AS. Hal ini dilakukan karena AS dianggap sebagai negara yang menyediakan perlindungan data yang memadai sesuai dengan hukum Indonesia.
Selain itu, perusahaan-perusahaan AS telah lama berupaya untuk mendorong reformasi regulasi ini selama beberapa tahun terakhir. Mereka yakin bahwa adanya kesepakatan ini akan membuka peluang lebih besar bagi bisnis digital antar dua negara.
Pentingnya Perlindungan Data dalam Perdagangan Digital
Kesepakatan ini menunjukkan pentingnya perlindungan data dalam konteks perdagangan digital yang semakin berkembang. Dengan adanya regulasi yang jelas, masyarakat dan perusahaan dapat merasa lebih aman dalam menggunakan layanan digital lintas batas.
Selain itu, kesepakatan ini juga menjadi langkah awal untuk meningkatkan kerja sama ekonomi antara Indonesia dan AS. Dengan memastikan bahwa data yang dikelola oleh pihak asing hanya bersifat komersial, pemerintah berusaha menjaga keseimbangan antara kemudahan perdagangan dan perlindungan kepentingan nasional.
Dengan penjelasan yang rinci dan transparan dari pihak terkait, masyarakat dapat lebih percaya pada proses pengelolaan data yang berlangsung dalam kerangka kerja sama bilateral ini.