Tuesday, August 5, 2025
Google search engine
HomeberitaMahfud MD Sepakat dengan Kuasa Hukum Tom Lembong, Kliennya Dituduh Maling Tanpa...

Mahfud MD Sepakat dengan Kuasa Hukum Tom Lembong, Kliennya Dituduh Maling Tanpa Bukti

Penjelasan Mengenai Vonis Tom Lembong dan Kritik yang Muncul

Kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, Zaid Mushafi memberikan tanggapan terkait pernyataan mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) sekaligus Mahfud MD mengenai vonis kliennya. Dalam kasus impor gula, Tom Lembong dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 750 juta subsider 6 bulan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Tom Lembong dianggap melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Selain itu, ia juga dianggap merugikan negara sebesar Rp 194,7 miliar akibat kebijakannya dalam pengadaan gula. Namun, Mahfud MD menilai bahwa putusan tersebut tidak memenuhi unsur penting dalam hukum pidana, yaitu adanya niat jahat atau mens rea.

Pentingnya Unsur Mens Rea dalam Hukum Pidana

Mahfud MD menyatakan bahwa selama persidangan tidak ditemukan adanya mens rea dalam tindakan Tom Lembong. Mens rea merujuk pada unsur mental atau batiniah dari suatu tindak pidana, seperti niat, kesengajaan, atau sikap mental pelaku saat melakukan perbuatan yang dilarang oleh hukum. Ia menegaskan bahwa untuk menghukum seseorang, selain actus reus (perbuatan pidana), masih harus ada mens rea atau niat jahat.

“Untuk menghukum seseorang, selain actus reus, masih harus ada mens rea atau niat jahat. Dalam konteks vonis Tom Lembong ini, ternyata tidak ditemukan mens rea atau niat jahat,” ujar Mahfud.

Tanggapan Kuasa Hukum Terhadap Vonis

Zaid Mushafi, sebagai kuasa hukum Tom Lembong, menyatakan bahwa masyarakat dan para ahli hukum dapat memberikan penilaian sendiri terkait vonis yang diberikan. Menurutnya, menjadi wajar ketika masyarakat maupun ahli hukum bersuara mengenai putusan hakim. “Wajar nalar publik terusik dan wajar juga masyarakat banyak yang berteriak,” ujar Zaid.

Ia juga menekankan bahwa pernyataan Mahfud MD bukanlah statement sembarangan. “Pak Mahfud orang yang rasional, dia guru besar hukum, jadi dia tidak mungkin berstatement sembarangan, pasti ada dasarnya,” tambah Zaid.

Konteks Kebijakan Impor Gula

Menurut Zaid, kebijakan impor gula yang dilakukan Tom Lembong merupakan bagian dari upaya mengendalikan harga pangan yang diinstruksikan langsung oleh Presiden. Hal ini dikuatkan oleh Mayjen (Purn) Felix Hutabarat, mantan Ketua Inkopkar, yang dalam persidangan mengaku mendapat perintah dari Kepala Staf Angkatan Darat saat itu, Jenderal (Purn) Mulyono, yang pada gilirannya mengaku menerima arahan dari Presiden.

Kritik terhadap Perhitungan Kerugian Negara

Selain soal mens rea, Mahfud juga menyoroti keputusan hakim yang menghitung sendiri kerugian negara, mengabaikan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). “Kelemahan lain, perhitungan kerugian negara yang resmi dibuat oleh BPKP dinilai tidak benar sehingga majelis hakim membuat hitungan dengan matematikanya sendiri,” ungkap Mahfud.

Ia menilai pendekatan seperti itu tidak logis dan berbahaya bagi penegakan hukum, terutama ketika lembaga resmi diabaikan oleh pengadilan.

Proses Banding dan Harapan Masyarakat

Tom Lembong telah menyatakan akan mengajukan banding atas vonis 4,5 tahun penjara yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Kuasa hukum menilai putusan tersebut berbahaya bagi birokrasi, karena bisa menjerat pejabat yang hanya melaksanakan tugas berdasarkan perintah.

Dengan putusan ini, publik kini menanti hasil proses banding di pengadilan tingkat berikutnya, yang diharapkan bisa memberikan keadilan secara lebih objektif.

Profil Tom Lembong dan Karier Politik

Tom Lembong lahir pada 4 Maret 1971, dan menghabiskan masa kecilnya di Jerman sebelum kembali ke Indonesia dan menempuh pendidikan di SMA Regina Pacis, Jakarta. Ia kemudian melanjutkan studi ke Harvard University, lulus pada 1994 dengan gelar Bachelor of Arts di bidang arsitektur dan tata kota.

Karier Tom justru melejit di sektor keuangan. Ia pernah bekerja di Morgan Stanley Singapura dan kemudian sebagai bankir investasi di Deutsche Securities Indonesia. Karier pemerintahannya dimulai ketika ia ditunjuk sebagai Menteri Perdagangan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2015.

Setelah lama tak muncul di publik, Tom Lembong kembali mencuat ketika bergabung sebagai Co-Captain Timnas Pemenangan Anies Baswedan–Muhaimin Iskandar pada Pilpres 2024. Ia kemudian menyebut bahwa langkah politiknya itu membuka jalan bagi politisasi terhadap dirinya.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments