Monday, August 4, 2025
Google search engine
HomeBlogKasus Korupsi Masjid Agung Karanganyar: Nama Juliyatmono Muncul Mendadak

Kasus Korupsi Masjid Agung Karanganyar: Nama Juliyatmono Muncul Mendadak

Mantan Bupati Karanganyar Disorot dalam Kasus Dugaan Korupsi Proyek Masjid Agung Madaniyah

Nama mantan Bupati Karanganyar, Juliyatmono, kembali menjadi sorotan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Masjid Agung Madaniyah. Proyek yang hingga kini masih dalam penyelidikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar menimbulkan banyak pertanyaan terkait pengelolaan anggaran dan proses pengerjaan.

Juliyatmono, yang kini menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2024–2029 dari Fraksi Golkar, disebut berpeluang untuk dimintai keterangan oleh penyidik. Hal ini diungkapkan langsung oleh Kepala Kejari Karanganyar, Roberth Jimmy Lambila, saat pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Pihak-pihak yang dianggap perlu dimintakan keterangan, akan kita mintai,” ujar Roberth. Meski begitu, proses pemanggilan terhadap Juliyatmono memiliki mekanisme khusus mengingat statusnya sebagai legislator di DPR RI. Menurut Roberth, Kejari tidak bisa secara langsung memanggil anggota dewan. “Jika kita memanggil beliau, kita memanggil melalui Kejagung RI.”

Sejauh ini, Kejari Karanganyar telah memeriksa 34 orang saksi dalam penyidikan kasus proyek pembangunan Masjid Agung Madaniyah. Dari hasil pemeriksaan tersebut, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Diantaranya, satu orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Karanganyar dan empat lainnya berasal dari luar instansi pemerintahan.

Masjid Agung Madaniyah: Replika Megah dari Masjid Nabawi

Masjid Agung Madaniyah Karanganyar menjadi sorotan publik sejak resmi dibuka dan digunakan sebagai pusat kegiatan keagamaan serta destinasi wisata religi. Masjid megah yang berdiri di jantung kota Karanganyar ini disebut-sebut sebagai replika modern dari Masjid Nabawi di Madinah, dengan desain arsitektur yang megah dan ornamen yang mewah.

Pembangunan Masjid Agung Madaniyah dimulai pada tahun 2019, diprakarsai oleh Pemerintah Kabupaten Karanganyar di bawah kepemimpinan Bupati Juliyatmono. Proyek tersebut menelan anggaran sekitar Rp101 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Karanganyar. Meski sempat terkendala pandemi COVID-19, proses pembangunan akhirnya rampung dan dibuka untuk umum pada Maret 2022.

Peresmian masjid dilakukan langsung oleh Presiden Joko Widodo pada Jumat, 8 Maret 2024, yang juga melaksanakan salat Jumat di dalamnya bersama masyarakat Karanganyar. Peresmian tersebut menandai pentingnya masjid ini sebagai simbol kemajuan religius dan kebudayaan di daerah tersebut.

Desain Masjid Agung Madaniyah menggabungkan gaya Timur Tengah klasik dengan sentuhan modern. Di dalamnya terdapat mushaf Al-Qur’an raksasa berukuran 1 x 1,5 meter yang ditulis tangan oleh kaligrafer dari Universitas Sains Al-Qur’an (UNSIQ). Selain itu, ada menara pandang yang dapat dinaiki masyarakat umum dengan tiket seharga sekitar Rp5.000 per orang.

Kasus Dugaan Korupsi yang Menggegerkan

Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Masjid Agung Madaniyah. Proyek yang menjadi ikon baru Kabupaten Karanganyar ini menelan anggaran sekitar Rp101 miliar dari APBD tahun 2019 hingga 2021.

Penyelidikan kasus dimulai setelah sejumlah vendor yang mengerjakan proyek mengeluhkan pembayaran yang tak kunjung dilakukan sejak 2022, meskipun dana proyek telah dinyatakan cair 100 persen. Dari laporan tersebut, Kejari menemukan indikasi kerugian negara mencapai miliaran rupiah.

Pada Kamis (23/5/2025), Kejari Karanganyar menetapkan tersangka pertama berinisial A, yang merupakan Direktur Operasional PT MAM Energindo — perusahaan kontraktor utama pembangunan masjid. A diduga menikmati keuntungan pribadi dari proyek dan menyebabkan kerugian negara hingga lebih dari Rp5 miliar karena tidak membayar kewajiban kepada para vendor.

Tersangka kedua, TAC, disebut sebagai investor dan subkontraktor dalam proyek tersebut. TAC langsung ditahan di Rutan Polres Karanganyar guna mempercepat proses penyidikan. Sedangkan tersangka ketiga, AA, mantan Direktur Utama PT MAM Energindo, ditetapkan pada Senin (3/6/2025). AA disebut turut bertanggung jawab dalam proses pencairan dana dan pengelolaan proyek yang mengarah pada praktik penyelewengan anggaran.

Modus yang digunakan antara lain manipulasi laporan pembayaran, pengalihan dana proyek untuk kepentingan pribadi, dan pemalsuan dokumen progres pekerjaan. Hasil audit internal dan keterangan saksi menunjukkan bahwa sejumlah vendor yang telah menyelesaikan pekerjaan sejak 2021 tidak pernah menerima pelunasan pembayaran, meskipun proyek dinyatakan selesai dan dana telah cair sepenuhnya.

Diperkirakan kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp5 miliar, dan masih bisa bertambah seiring perkembangan penyidikan.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments