Tuesday, August 5, 2025
Google search engine
HomeBlogKasus Korupsi PT GNE dalam Kemitraan Air Bersih dengan PT BAL

Kasus Korupsi PT GNE dalam Kemitraan Air Bersih dengan PT BAL

Penyidikan Kasus Pengelolaan Air Bersih di Gili Trawangan dan Gili Meno

Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) sedang melakukan penyidikan terkait pengelolaan air bersih di kawasan Gili Trawangan dan Gili Meno yang dikelola oleh Perusahaan Daerah (BUMD) PT Gerbang NTB Emas (GNE) bekerja sama dengan PT Berkah Air Laut (BAL) antara tahun 2019 hingga 2022. Proses penyidikan ini menunjukkan bahwa kasus ini menjadi fokus pemeriksaan dari berbagai pihak terkait.

Pada Rabu (23/7/2025), Eva Dewiyani, Asisten III Setda Provinsi NTB, diperiksa sebagai bagian dari proses penyidikan tersebut. Ia mengakui bahwa pemeriksaannya berkaitan dengan kasus PT GNE yang merupakan BUMD Provinsi NTB. Dalam pernyataannya, Eva menyebutkan bahwa materi pemeriksaan terkait jabatan yang pernah ia emban, yaitu Karo Ekonomi Setda Provinsi NTB pada tahun 2021-2022.

Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputra menjelaskan bahwa pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka penyidikan dan saat ini masih dalam status saksi. Selain itu, kejaksaan juga telah melakukan penggeledahan di kantor Biro Ekonomi Setda Provinsi NTB. Hingga saat ini, total sebanyak 23 saksi telah diperiksa, termasuk dari PT GNE, PT BAL, serta pejabat Pemprov NTB dan Pemda KLU.

Awal Kerja Sama Antara PT BAL dan PT GNE

Berdasarkan catatan yang dikumpulkan dari putusan Pengadilan Negeri Mataram, PT GNE bekerja sama dengan PT BAL untuk menyediakan air bersih di Gili Trawangan dan Gili Meno, Lombok Utara, antara tahun 2019 hingga 2022. Sebelumnya, PT BAL sudah masuk ke Gili Trawangan sejak 2011 untuk berbisnis air bersih. Namun, ternyata air bersih yang disediakan berasal dari air tanah daratan pulau Gili Trawangan dan Gili Meno melalui pengeboran tanpa izin. Padahal, awalnya masyarakat diajarkan bahwa sumber air bersih berasal dari pengolahan air laut.

Direktur PT BAL, William John Matheson, dihukum karena terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman 5 bulan penjara serta 10 bulan masa percobaan. Meskipun begitu, John tidak jera dan kembali berbisnis air bersih pada 2017. Alasannya adalah kebutuhan masyarakat dan pelaku usaha di Gili Trawangan dan Gili Meno akan air bersih. Namun, PT BAL tidak bisa langsung beroperasi tanpa bekerja sama dengan BUMD sesuai PP No 122/2015.

PT BAL akhirnya menawarkan kerja sama dengan PT GNE yang dipimpin Samsul Hadi pada Juni 2019. Samsul Hadi menerima tawaran kerja sama setelah mendapatkan Surat Keputusan (SK) Gubernur NTB Zulkieflimansyah. SK tersebut menunjuk PT GNE sebagai pelaksana penyelenggara sistem penyediaan air minum regional daerah NTB. Setelah itu, PT GNE dan PT BAL resmi bekerja sama dalam penyediaan air bersih di Gili Trawangan dan Gili Meno pada Agustus 2019.

Skema Kerja Sama dan Pengelolaan Air Bersih

Skemanya, PT BAL bertugas memproduksi air baku, sementara PT GNE menyiapkan perizinan untuk distribusi ke pelanggan. Penyediaan air bersih mulai beroperasi sejak 1 Oktober 2019. Dari sumber sumur bor di Gili Trawangan, PT GNE dan PT BAL melayani total 1.140 pelanggan dengan rincian 674 pelanggan rumah tangga, 461 pelanggan bisnis, dan 5 pelanggan sosial. Sedangkan dari sumur bor di Gili Meno, terdapat 301 pelanggan dengan rincian 193 pelanggan rumah tangga dan 108 pelanggan bisnis.

Biaya yang dikenakan kepada pelanggan rumah tangga sebesar Rp18 ribu per meter kubik, sementara pelanggan bisnis dikenai biaya Rp46,5 ribu per meter kubik. Pelanggan sosial tidak dikenai biaya alias gratis, tetapi jika penggunaan melebihi 10 meter kubik per bulan, maka dikenai biaya sebesar Rp18 ribu per meter kubik.

Keuntungan dan Pemutusan Kerja Sama

Samsul Hadi selaku Direktur Utama PT GNE diduga meraih keuntungan sebesar Rp1,25 miliar dari pengelolaan air bersih ini antara November 2019 hingga Oktober 2022. Namun, kerja sama ini akhirnya dihentikan berdasarkan SK Kepala Dinas DPMTPSP Provinsi NTB karena diduga melanggar aturan. Hal ini terjadi setelah Samsul Hadi dan John Matheson mulai diusut polisi atas dugaan penggunaan sumber daya air tanpa izin berusaha.

Belakangan, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Mataram, Samsul Hadi dan John Matheson terbukti bersalah dan dihukum masing-masing 1 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan. Keduanya mengajukan banding, namun Pengadilan Tinggi NTB menguatkan putusan Pengadilan Negeri Mataram. Saat ini, perkara sedang berproses di Mahkamah Agung pada tingkat kasasi.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments