Regulasi PP Tunas untuk Melindungi Anak di Dunia Digital
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital, Alexander Sabar, menyampaikan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) memberikan perlindungan yang lebih baik terhadap penggunaan gawai oleh anak-anak. Regulasi ini disahkan menjelang akhir Maret lalu dan menuntut penyelenggara sistem elektronik (PSE) untuk memberikan informasi mengenai klasifikasi usia pada produk, layanan, dan fitur (PLF), terutama yang berpotensi digunakan anak-anak.
“Regulasi ini fokus pada kepentingan terbaik anak, termasuk dalam mencegah penggunaan gawai secara berlebihan,” ujar Alex dalam pernyataannya pada Rabu, 23 Juli 2025. Menurutnya, PP Tunas juga mendorong orang tua untuk membantu anak memilih PLF yang sesuai dengan usia dan kebutuhan mereka. Selain itu, orang tua diminta untuk memantau penggunaan PLF oleh anak. “Orang tua memiliki peran penting sebagai pendamping anak dalam aktivitas digital,” tambahnya.
Alexander menegaskan bahwa regulator tetap aktif dalam memberikan edukasi kepada orang tua mengenai manfaat serta risiko dari penggunaan teknologi digital. Edukasi tersebut dilakukan melalui berbagai sosialisasi PP Tunas dan program literasi digital.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, sebelumnya menyamakan anak-anak yang berselancar di dunia maya dengan seseorang yang menyetir mobil di bawah usia 13 tahun. Dalam data terbaru, hampir 50 persen pengguna internet di Indonesia adalah anak-anak. Usia mereka dinilai belum cukup matang untuk memilah informasi atau konten yang tersedia. “Orang tua harus selalu waspada dan memantau aktivitas anak di ruang digital,” katanya.
Lima Ketentuan Utama PP Tunas
Beberapa ketentuan utama dalam PP Tunas mencakup:
- Perlindungan anak lebih diutamakan dibanding kepentingan komersialisasi.
- Larangan profiling data anak.
- Penerapan batasan usia dan pengawasan ketat dalam pembuatan akun.
- Larangan menjadikan anak sebagai komoditas dalam ekosistem digital.
- Sanksi tegas bagi platform yang melanggar aturan.
Batasan Usia Akses Digital
Aturan dalam PP Tunas juga menetapkan batasan usia akses digital sebagai berikut:
- Anak usia 13 tahun dapat mengakses platform dengan risiko rendah secara mandiri.
- Anak usia 16 tahun dapat mengakses platform dengan risiko kecil hingga sedang secara mandiri.
- Anak usia 18 tahun baru diperbolehkan mengakses platform dengan risiko tinggi secara mandiri.
Meskipun anak-anak berusia 16 tahun dapat membuat akun secara mandiri, akses mereka tetap membutuhkan pendampingan dan pengawasan dari orang tua. Hal ini bertujuan untuk memastikan keamanan dan kesehatan digital anak-anak.
Dede Leni Mardianti berkontribusi dalam penulisan artikel ini.