Penyitaan Ijazah Jokowi dan Reaksi dari Pihak Terkait
Dalam proses pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya di Mapolres Solo, Presiden Joko Widodo (Jokowi) ditemani oleh kuasa hukumnya, Yakub Hasibuan. Tampak senyum terpahat di wajah Yakub setelah pemeriksaan selesai. Hal ini menunjukkan bahwa proses hukum yang sedang berlangsung berjalan sesuai harapan.
Salah satu hal yang menjadi perhatian utama adalah penyitaan ijazah asli Jokowi. Dokumen-dokumen tersebut mencakup ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 6 Solo dan ijazah S1 Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM). Penyitaan dilakukan selama pemeriksaan yang berlangsung pada Rabu (23/7/2025), dan merupakan bagian dari proses pembuktian yang diminta oleh publik.
Yakub Hasibuan menjelaskan bahwa penyitaan ijazah ini adalah langkah penting dalam penyidikan kasus dugaan ijazah palsu. Ia menyatakan bahwa pihaknya sangat mendukung proses hukum yang sedang berlangsung. “Kami sudah melaporkan perkara ini ke Polda Metro Jaya sejak awal,” ujarnya.
Ia juga memastikan bahwa dokumen yang disita adalah ijazah asli milik Jokowi. Yakub mengimbau semua pihak untuk bersabar hingga proses hukum memasuki tahap pengadilan. “Masih banyak orang yang bilang, ‘Tunjukkan dong, tunjukkan’. Dengan ini sudah resmi disita, dan ini sejalan serta konsisten dengan yang selalu kami sampaikan, bahwa nanti di persidangan akan ditunjukkan,” tambahnya.
Selain itu, Yakub juga memberikan pesan kepada pihak-pihak yang masih meragukan keaslian ijazah tersebut. “Jadi tinggal tunggu aja tanggal mainnya. Untuk sekarang, bersabarlah. Apalagi orang-orang yang masih bilang ‘Tunjukkan’. Mungkin mereka akan mencari pembelaan dan sebagainya,” ujarnya.
Reaksi Roy Suryo atas Pemeriksaan Jokowi
Roy Suryo, pakar telematika, memberikan tanggapan terhadap pemeriksaan Jokowi yang dilakukan oleh penyidik. Ia menyebut bahwa Jokowi tidak hadir dalam pemeriksaan yang dilakukan atas laporan yang dibuatnya. Alasan yang diberikan adalah sakit. Namun, Jokowi terlihat hadir dalam Kongres Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di Solo, Jawa Tengah, sehari setelahnya.
Menurut Roy, jika pihak lain tidak hadir dalam pemeriksaan, maka mereka akan disebut mangkir. Namun, hal ini tidak diterapkan kepada Jokowi. “Itu kan berarti subjektif banget ya. Harusnya dia disebut mangkir dan ketika mangkir kemudian ada alasan, kalau misalnya diperiksa di lain tempat, itu harus ada alasannya yang kuat sesuai dengan undang-undang. Itu adalah dia sakit tidak bisa bergerak atau benar-benar tidak bisa meninggalkan tempat,” ujarnya.
Roy juga menyoroti bahwa Jokowi terlihat sehat dan dapat berjalan dalam acara kongres partainya. “Lah, kita tau dua atau tiga hari yang lalu, dia teriak-teriak di sebuah acara kongres anaknya, partai anaknya. Itu kan berarti dia sehat dan bisa jalan,” tambahnya.
Awal Mula Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
Kasus dugaan ijazah palsu Jokowi pertama kali muncul pada tahun 2022. Isu ini berawal dari gugatan perdata yang diajukan Bambang Tri Mulyono di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 3 Oktober 2022. Bambang, yang juga penulis buku “Jokowi Undercover”, menuding bahwa ijazah S1 Presiden Jokowi yang dikeluarkan oleh UGM adalah palsu.
Gugatan ini kemudian viral setelah Roy Suryo dan kawan-kawan menggugat ijazah Jokowi, yang memicu spekulasi dan perdebatan di masyarakat. Sampai hari ini, kasus ini masih bergulir meskipun telah ada beberapa putusan hukum dan upaya banding dari pihak penggugat.